*PT. X Dinilai Langgar Etika
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Profesional Madani
(MPM) menilai perusahaan pemenang tender dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) PT. X
dan PT. Y telah melanggar etika bisnis karena perusahaan asal AS itu akan
menjual kembali kapal itu kepada Shipping Finance International Limited.
Selanjutnya, Shipping Finance akan menyewakan tanker tersebut kepada pihak
ketiga. "Itu artinya PT. Y tidak lebih hanya sebagai broker. Karena
ternyata mereka bukan pembeli akhir, melainkan sebagai makelar saja," kata
Ketua MPM, Ismed Hasan Putro, di Jakarta, Kamis (1/7). Menurutnya, rencana
penjualan tanker kepada Shipping Finance itu dimuat dalam siaran pers Frontline
tertanggal 14 Juni 2004.
Namun hingga
kini belum diketahui siapa pihak ketiga yang akan menyewa VLCC yang hampir
selesai pembangunannya di galangan Hyundai Heavy Indistries Co Ltd, Korea.
Ismed menambahkan, rencananya dana dari pihak ketiga itu yang akan digunakan
PT. Y untuk melunasi pembelian dua buah VLCC senilai US$ 184 juta kepada PT. X
Itu berarti, penyelesaian transaksi atau pembayaran tanker akan sangat
tergantung dari pihak ketiga. Informasi mengenai rencana PT. Y itu
disampaikan Ismed kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah data dan
dokumen yang ditemukan MPM diterima langsung oleh Ketua KPK, Erry Riyana
Hardjapamekas. Ismed menegaskan, bukti baru itu menunjukkan bahwa direksi
PT. X telah dipermainkan oleh konsultan tender Goldman Sachs dan PT. Y
karena itu, Masyarakat Madani meminta KPK untuk menindaklanjuti temuan
tersebut. Kepolisian dan kejaksaan juga diminta melakukan investigasi mengenai
hal ini. Ismed juga curiga bahwa kesanggupan PT. Y membayar uang muka
sebesar 20 persen kepada PT. X karena ia memperoleh keuntungan dari selisih
harga tender dengan harga pasar internasional.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh Masyarakat Madani, harga dua VLCC di Singapura saat
ini mencapai US$ 210-220 juta. Sementara dalam tender itu PT. X hanya
memperoleh US$ 184 juta. Itu berarti, lanjutnya, PT. Y tidak mengeluarkan uang
sama sekali atau bersih dari pembayaran VLCC. Menurut Ismed, masalah
pelanggaran etika bisnis itu sebenarnya bisa diajukan ke pengadilan Amerika. Berkaitan
dengan itu, rencananya MPM akan menyampaikan hal itu ke kedutaan AS di Jakarta,
besok. Bagi MPM, target utama yang ingin dicapai agar pasar Amerika
mengetahui bahwa telah terjadi penyelewengan etika oleh perusahaan Amerika
dalam berbisnis di Indonesia.
Komentar :
Dari kasus diatas sudah jelas terlihat bahwa PT. Y melanggar etika
dalam berbisnis dalam hal ini pembelian kapal oleh pihak PT. Y yang akan dijual
kembali ke Shipping Finance International Limited. Disini terjadi pelanggaran
etika ketidakjujuran PT. Y dalam berbisnis, sebagai saran untuk melakukan
kerjasama agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dan mem[elajari
latar belakang perusahan yang akan menjadi patner bisnisnya agar tidak
terjadi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari.
Sumber :