BANK

Bank terdiri dari

lialibilities
lialibilities disini adalah dari mana uang berasal, terdiri atas :
Capital, yaitu modal yang berasal yang dari pemilik bank itu sendiri.
Securities, yaitu pinjaman – pinjaman bank itu sendiri.
Biasanya berupa kredit likuiditas BI atau sering disebut KLBI, obligasi.
Deposits, yaitu dari dana nasabah bank itu sendiri. Deposits ini merupakan sumber dana terbesar dari bank itu sendiri, bahkan persentase nya bisa mencapai 80% dari keseluruhan sumber dana bank.
Terdiri atas :
time deposits yaitu deposito berjangka, transaksi ini bersifat stabil seperti garis lurus pada bank.
saving deposits yaitu tabungan nasabah, transaksi ini berifat naik turun hanya intensitas nya kecil
demand deposits yaitu rekening giro. Dengan demand deposits nasabah dapat melakukan transaksi lewat cek/biliyet giro (BG)


Assets
Assets disini adalah kemana uang digunakan, terdiri atas
Cash reserves, yaitu persediaan cadangan kas bank.
Terdiri atas
- kas, yaitu berapa besar kas yang harus disimpan oleh bank itu sendiri. Biasanya besarannya bergantung kepada historical atau kebijakan bank itu sendiri dan dihitung menggunakan rumusan peramalan regresi.
- R/K pada BI, yaitu berapa besar kas yang harus disimpan di BI. Biasanya besarannya berjumlah 8% dari jumlah deposit yang dimiliki seluruh nasabah. R/K pada BI ini gunanya sebagai tolak ukur likuiditas bank tersebut dan transaksi kliring yaitu transaksi antar bank (contohnya pencairan cek dari bank A ke bank B)
b. Loan atau kredit, yaitu pinjaman dan kredit.
Terdiri atas :
- multiplier, menggunakan rumus dibawah ini

=loan/(deposit x capital) × 100 %

maksimal 110 %, dengan 10 % diambil dari capital
- prinsip kehati hatian bank yaitu minimal 20 % dari pengajuan loan
c. securities, terdiri atas :
- pembelian obligasi oleh bank
- pembelian saham oleh bank
- pinjaman antar bank (PAB)

`sisi yang sering diatur oleh pemerintah adalah assets, sedangkan lialibilities diabaikan atau pemerintah memberi kebebasan. 


  • Kliring : Sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antar bank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring.
  • Kredit Usaha Kecil (KUK) : Kredit Usaha Kecil adalah kredit atau pembiayaan dari Bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
  • LDR (Loan Deposit Ratio) : Rasio yang pada awalnya digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank. Dalam arti apabila LDR di atas 110% berarti likuiditas bank kurang baik karena jumlah DPK tidak mampu menutup kredit yang disalurkan sehingga bank harus menggunakan dana antarbank (call money) untuk menutup kekurangannya. Dana dari call money bersifat darurat, sehingga seyogianya bank tidak menggunakan dana semacam itu untuk membiayai kredit. Dana call money adalah untuk membiayai mismatch likuiditas jangka sangat pendek.